TENTANG

INOVASI PELAYANAN PUBLIK, (ONE AGENCY at least ONE INNOVATION)

Hitung Mundur Batas Pendaftaran

Loading
00 Days
00 Hours
00 Minutes
00 Seconds

Inovasi Pelayanan Publik

Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan/ ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Inovasi Pelayanan Publik, Dalam Rangka Pemantapan Struktur Ekonomi yang Berkelanjutan Secara Merata Untuk Merauke Cerdas, Produktif, Sehat dan Sejahtera ”

Dasar Hukum

  • Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah

Kategori Bidang & Kategori Pelayanan

  • Teknologi Informasi
  • Non Teknologi Informasi
  • Pengentasan Kemiskinan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ketahanan Pangan
  • Pertumbuhan Ekonomi & Kesempatan Kerja
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Pelayanan Publik Responsif Gender
  • Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup
  • Penegakan Hukum

Catatan: Satu inovasi pelayanan publik kemungkinan dapat memenuhi lingkup lebih dari satu kategori, namun wajib memilih salah satu kategori yang paling dominan

Kriteria Inovasi

Mekanisme Lomba

  • Peserta mendaftarkan diri dengan mengusulkan proposal inovasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy serta video peragaan inovasi beserta paparan yang diunggah di youtube resmi SKPD.
  • Demo pemaparan proposal dan hasil inovasi serta dampaknya disajikan dalam video berdurasi maksimal 10 menit

Kriteria Peserta

  • SKPD di seluruh Merauke
  • Setiap SKPD dapat mengikutsertakan lebih dari 1 inovasi
  • Inovasi telah diterapkan minimal selama 3 bulan sebelum penilaian akhir
  • Belum pernah meraih juara pada perlombaan inovasi lainnya

Proses Penilaian

Klik untuk memperbesar gambar

Jadwal Lomba

Klik untuk memperbesar gambar